Home Hukum Tunggu Pembeli, Dolli Diciduk Polisi Bawa Sekilo Ganja

Tunggu Pembeli, Dolli Diciduk Polisi Bawa Sekilo Ganja

Batam, Gatra.com - Seorang pria bernama Dolli (27 tahun) tak berkutik saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, karena kedapatan membawa 1 Kg ganja kering di Batu Ampar, Batam, Kepri, Sabtu (3/7).

Pemuda asal Deli Serdang, Sumatra Utara ini, kedapatan ingin mengantar daun haram itu kepada seorang pemesan dengan menggunakan sepeda motornya.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka Dolli diamakan saat berada di Komplek Jodoh Square 3 Nomor 1 Batu Ampar, Kota Batam. Petugas melakukan upaya paksa, lantaran tersangka berusaha melarikan diri saat mengatahui kehadiran petugas.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita daun ganja kering siap edar sebanyak 1 kilogram yang tergantung di sepeda motornya. Barang itu, diakunya akan diantar kepada seseorang yang memesan dan kini dalam pengejaran polisi," katanya, Senin (5/7).

Selain tersangka dan barang bukti ganja kering, petugas di lapangan berhasil menyita satu unit sepeda motor metik BP 2691 AD, satu keping KTP asli atas nama tersangka, serta satu unit telepone seluler yang digunakan untuk bertransaksi narkoba tersebut.

Barang bukti ganja kering yang dibawa tersangka, kata Muji, disimpan dalam plastik biru yang kemudian dililit dengan menggunakan lakban warna colkat. Daun terlarang yang dibawa tersangka, disinyalir berasal dari daerah Sumatra Utara dan Aceh yang dipasok ke Kepri melalui jalur laut.

"Saat ini tersangka telah diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lanjut dan mencari pemasok ganja kering itu. Kepada tersangka juga akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

559