Home Kesehatan Pemerintah Minta ASN Terlibat Aktif dalam Penanganan Covid-19

Pemerintah Minta ASN Terlibat Aktif dalam Penanganan Covid-19

Jakarta, Gatra.com– Pemerintah meminta aparatur sipil (ASN) agar terlibat aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mendukung penuh kesuksesan program vaksinasi Covid-19 yang sedang diakselerasi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menegaskan ASN harus ikut bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. “Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI-Polri dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” katanya di Jakarta, Senin (5/7).

Menurut Tjahjo, ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Dia menambahkan ASN perlu turut berpartisipasi menggerakkan orang di sekitarnya supaya patuh instruksi pemerintah. “Termasuk aktif menggerakkan serta mengorganisasi masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur sistem kerja ASN selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tjahjo menuturkan ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat meski sedang dilaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. “Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi teladan yang proaktif di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan pegawai ASN yang bekerja pada sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.

Sementara itu, instansi pemerintah yang melayani sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan pegawai maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan, layanan pemerintah yang berkaitan sektor kritikal dapat menugaskan pegawainya untuk WFO hingga 100 persen.

144