Home Hukum Kapolda dan Danrem Perintahkan Anggota TNI dan Polri Harus Netral

Kapolda dan Danrem Perintahkan Anggota TNI dan Polri Harus Netral

Kupang, Gatra.com- Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum dan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo W.R.Jatmiko menegaskan anggota, TNI Polri yang bertugas dalam pemungutan suara ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 7 Juli 2021 mendatang harus netral. “Tadi Kapolda dan Danrem sudah tegaskan. Minta personil TNI dan Polri yang melaksanakan tugas pengamanan ( PAM) PSU Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, NTT harus netral. Jangan sampai ikut terlibat politik praktis,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna ( 5/7).

Menurut Kombes Pol Krisna, Kapolda dan Danrem mengingatkan anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam PAM PSU Pilkada Sabu Raijua juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Anggota TNI dan Polri yang ditugas untuk PSU Pilkada Sabu Raijua harus menjamin rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan hak politiknya. Tanpa paksaan atau tekanan bahkan ancaman dari pihak manapun juga. Karena itu netralitas TNI dan Polri sangat penting,” jelas Kombes Krisna.

Terkait khusus netralitas TNI dan Polri lanjut Kombes Krisna sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002. Tentang sikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu ada Perkap Nomor 14 Tahun 2011. “Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kepada anggota Polri bersama TNI yang ditugaskan mengamankan jalannya proses PSU di Sabu raijua diharapkan dapat bekerja sama dan solid,” katanya.

618