Home Kesehatan Polisi Putar Balik Paksa Warga Menyeberang Bakauheni Tanpa Surat Vaksin

Polisi Putar Balik Paksa Warga Menyeberang Bakauheni Tanpa Surat Vaksin

Bandar Lampung, Gatra. com- Polda Lampung akan lakukan penyekatan bagi warga yang akan lakukan penyebrangan ke pulau Jawa melalui jalur pelabuhan laut Bakauheni Lampung Selatan. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, dalam penyekatan tersebut jika ada warga yang tidak dilengkapi surat sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif swab Antigen, dengan terpaksa akan di putar balik ke tempat asal.

Namun ada pengecualian untuk angkutan logistik dan sejenisnya. "Jika kedua syarat tersebut tidak ada diperlihatkan kepada petugas, pengendara akan diputarbalik ke tempat asal, kecuali angkutan logistik," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Selasa, 06/07/21.

Menurut Irjen Pol Hendro kegiatan tersebut bukanlah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun hanya penyekatan sebagai upaya pengurangan mobilitas masyarakat yang akan ke Pulau Jawa atau Jakarta. "Untuk mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta, karena pelabuhan Bakauheni adalah sentral,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Kegiatan penyekatan tersebut akan diterapkan mulai Selasa (6/7) sampai dengan (20/7). "Akan ada pemeriksaan di beberapa titik, untuk pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam atau test PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam,” pungkas Irjen Pol Hendro Sugiatno.

454