Home Ekonomi INDEF Sarankan Pemerintah untuk Koreksi Pertumbuhan Ekonomi

INDEF Sarankan Pemerintah untuk Koreksi Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti menyarankan pemerintah untuk mengoreksi target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen hingga 5,8 persen di 2022 menyusul ledakan kasus Covid-19 Jilid II yang menerpa Indonesia.

"Jika pemerintah itu menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen itu terlalu optimis. Pada saat normal saja, ekonomi kita itu dari tahun ke tahun, data menunjukkan dari tahun 2015-2019 kita hanya berkisar 5 persen." ujarnya dalam webinar, Rabu (7/07).

Berkaca pada situasi normal, Menurut Esther, kalau pada saat pandemi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen, akan lebih baik bila target tersebut dikoreksi.

Lebih lanjut, Esther memaparkan kondisi kredit di dalam negeri saat ini. Penyaluran kredit saat ini masih tertahan sementara di sisi lain dana pihak ketiga meningkat. Kondisi ini diakibatkan oleh berkurangnya tingkat konsumsi masyarakat yang didorong oleh motif berjaga-jaga karena tingkat ketidakpastiaan yang cukup tinggi.

"Memang dilihat dari risiko kredit yang secara agregat masih relatif tinggi gitu ya. Kenapa? Ya kalau dilihat bahwa konsumsi masyarakat yang berkurang karena tadi motif berjaga-jaga atas ketidakpastian krisis pandemi ini," jelas Esther.

Selain itu, Esther turut menjelaskan terkait masih tingginya tingkat suku bunga kredit. Meskipun Bank Indonesia telah beberapa kali mnurunkan suku bunga acuan, jelas Esther, suku bunga kredit perbankan ternyata cenderung rigid sulit untuk turun.

"Suku bunga kredit juga masih tinggi meski Bank Indonesia bilang suku bunga sudah turun," pungkasnya.

Kemudian terkait dengan nilai tukar rupiah dan tingkat Inflasi, Esther menilai keduanya masih berada dalam kategori aman sesuai dengan kisaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Esther menyoroti kinerja penerimaan pajak yang semakin menurun. Target pendapatan perpajakan tidak terealisasi sehingga menyisakan defisit anggaran dan keseimbangan premier yang negatif. Kondisi pandemi Covid-19 lantas semakin memperburuk rasio pajak terhadap PDB. "Dengan tax ratio yang semakin turun, artinya ruang fiskalnya semakin terbatas, anggaran belanja pemerintah juga semakin menurun," pungkas Esther.


 

366