Home Kebencanaan PPKM Mikro di Sibolga, Pesta Ditiadakan, Jadwal Cafe Dibatasi

PPKM Mikro di Sibolga, Pesta Ditiadakan, Jadwal Cafe Dibatasi

Sibolga, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), secara resmi melarang gelaran pesta pernikahan di Kota Sibolga selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Sibolga. 
 
"Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas," kata Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, dalam siaran persnya di Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (7/7).
 
Dalam siaran pers itu, Wali Kota didampingi Wakilnya (Wali Kota Sibolga), Pantas Maruba Lumban Tobing, dan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazri Penarik, serta Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) M Yusuf Batubara. 
 
Siaran pers itu dilaksanakan terkait penetapan Sibolga sebagai salah satu daerah di Indonesia yang harus melaksanakan pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro. 
 
Penetapan itu sendiri disebut-sebut mendadak, sehingga Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, terpaksa menggelar rapat darurat bersama Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT, Letkol (Inf) Dadang Alex, dan unsur Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sibolga lainnya, Selasa (6/7), membahas hal itu. 
 
Selain melarang acara pesta pernikahan, pihak Pemkot Sibolga juga melarang pelaksanaan seminar dan olah raga serta sejenisnya. Termasuk jam operasional pasar di Kota Sibola juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB beserta restoran, cafe, dan pedagang makanan hingga pukul 19.00 WIB. 
 
"Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, di rumah saja. Begitu juga kalau boleh, hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran atau makanan dibungkus dan dibawa pulang saja," tegas Jamaluddin.
 
Dalam rangka memberhasilkan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga ini juga, pihak Pemkot Sibolga akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. 
 
Begitu juga razia yustisi, akan rutin dilaksanakan serta di setiap instansi akan diterapkan Work From Home (WFH) maksimal 25%, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir.
 
Pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 ini dijadwalkan berakhir hingga 20 Juli 2021 mendatang.
 
"Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemkot Sibolga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukas Jamaluddin.
 
Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan oleh Pemkot Sibolga ini mendapatkan dukungan dari DPRD Sibolga sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Sukri Nazri Penarik. 
 
"Hari ini harusnya sudah dijadwalkan Sidang Paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di DPRD. Tapi kami batalkan. Inilah bentuk keseriusan. Kita patuhi PPKM. Kami berharap masyarakat juga patuh, ini demi kebaikan kita bersama," ucap Syukri. 
254