Home Kebencanaan Luput dari Bansos Skema Kemensos, Ada Jatah 8 Juta BLT Desa

Luput dari Bansos Skema Kemensos, Ada Jatah 8 Juta BLT Desa

Jakarta, Gatra.com- Bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19 mulai disalurkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memastikan bansos dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan. "Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, Camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, 07/07.

Penyaluran bansos harus menjadi momentum untuk melakukan revolusi mental. Mempertajam rasa tanggung jawab, mengubah niat buruk menjadi baik untuk membangun mental Bangsa Indonesia termasuk para pelaku, birokrat, dan pengambil tanggung jawab di lapangan.

Kendati demikian, harus diingat sesuai arahan Presiden apabila ada masyarakat yang tidak tercantum di dalam DTKS atau bahkan belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos. Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan tidak boleh ada satupun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan.

Bahwasanya, masih ada pintu bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK untuk mendapatkan bantuan yaitu melalui BLT Desa. "BLT Desa itu dari jatah 8 juta yang tercatat baru 5 juta, jadi mestinya desa-desa yang memang betul-betul ada rakyatnya yang masih membutuhkan bisa diambil dari BLT Desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kemensos," katanya.

Kemenko PMK akan membentuk desk gabungan untuk memantau penyaluran dana dari Kemensos maupun dari Kemendes, termasuk dari pemda. "Nanti kita akan bentuk desk gabungan. Akan kita pantau tiap hari bagaimana perkembangan penyalurannya," pungkas Menko PMK.

179