Home Hukum Polisi Akan Kejar Pemasok Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Polisi Akan Kejar Pemasok Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihak berwajib akan mengejar pemasok narkoba dari terduga penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya diduga menjadi tersangka bersama seorang pria berinisial ZN (43) yang merupakan supir/asisten rumah tangga suami istri tersebut.

"Kami akan cek betul termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," ucap Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (08/07).

Yusri menyebutkan bahwa tim masih bergerak di lapangan. Ia juga berujar untuk menunggu hasilnya termasuk seandainya pemasok tersebut menyuplai artis atau publik figur lain.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi menyebutkan bahwa penyelidikan masih belum selesai. "Jadi sekali lagi kami tekankan Ini penyelidikan belum selesai sampai di sini. Kita akan lebih kembangkan lagi," ujar Hengky di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (08/07).

Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni RA (31), AAB (42), dan ZN (43).

Yusri menyebutkan bahwa RA diamankan oleh Satres Narkoba Jakarta Pusat di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (07/07) sore. 

Pada Rabu (07/07) malam, AAB menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun ZN tidak disebutkan lebih detail mengenai lokasi pengamanannya.

Penangkapan ini diawali oleh informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengenai kabar RA menggunakan sabu. Polisi kemudian melakukan pendalaman atau surveillence.

Ketiganya dilakukan tes urin dengan hasil positif metafetamin atau sabu. Selain itu, mereka juga menjalani tes darah dan rambut. "Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut. Tes urine menyatakan positif,"ucap Yusri.

Yusri menyebutkan, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,78 gram. Selain itu, terdapat pula alat hisap atau bong.

Akibat hal ini, tersangka terancam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

96