Home Milenial Kartu Vaksin Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Kupang

Kartu Vaksin Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Kupang

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang, NTT akan mensyaratkan kartu vaksin dalam setiap pengurusan administrasi di Kota Kupang. Karena itu warga diharapkan segera mendaftarkan diri untuk divaksin

“Ke depan apabila masyarakat Kota Kupang melakukan pengurusan maupun izin di kantor kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang maupun dinas terkait wajib menunjukkan kartu vaksin. Karena itu kami himbau warga segera mendaftarkan diri untuk divaksin, bagi yang belum semppat ,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore (8/7).

Kebijakan ini jelas Jefry diambil untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang semakin melaju belakangan ini. “Kota Kupang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, butuh penanganan secara cepat. Salah satunya dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang,” jelas Jefry.

Lebih lanjut Jefry meminta agar para Lurah turut melibatkan seluruh aparat LPM dan RT, RW mengajak warga yang belum divaksin untuk ambil bagian. “Selain itu para Lurah juga diminta bekoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk segera menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam jumlah yang banyak dan pembagian obat-obatan bagi para pasien terkontaminasi Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah ,” kata Jefry.

Untuk pelayanan rapid test antigen atau tes Covid-19 lainnya kata Jefry akan dipusatkan di beberapa tempat yang profesional dan terpercaya. Ini agar tidak ada kecurangan maupun penipuan seperti yang sudah pernah terjadi.“Kepada warga kota Kupang juga saya minta untuk tetap menaati protokol kesehatan. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan khususnya di ruang-ruang publik,” tegas Jefry


 

546