Home Ekonomi Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Menjadi Rp20 Juta

Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Menjadi Rp20 Juta

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp20 juta. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19." ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resminya (08/07).

Penarikan tunai maksimal Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam satu hari bagi pengguna kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” jelasnya.

Sementara itu, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19. Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebagai penutup, Erwin mengungkapkan bahwa BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol keshatan dan mengutamkan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

 

137