Home Politik Bawaslu Jateng Awasi Pemutakhir DPB Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Jateng Awasi Pemutakhir DPB Pemilu Serentak 2024

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berharap daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang saat ini dimutakhirkan dapat digunakan dengan baik saat Pileg, Pilkada, dan Pemilihan Presiden serentak 2024.

Untuk itulah Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengawasan terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jateng.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menyatakan, pemutakhiran DPB merupakan ikhtiar memperbaiki kualitas daftar pemilih untuk mempersiapkan pemilu serentak 2024.

“Bawaslu Jateng bersama Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jateng senantiasa hadir melakukan pengawasan dan pencermatan agar proses pemutakhiran DPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya pada “Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I” secara daring yang digelar KPU Jateng, Kamis (8/7).

Rapat koordinasi (rakor) dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng, pimpinan Partai Politik tingkat Jateng, dan KPU kabupaten/kota se-Jateng.

Rakor DPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam setiap bulan untuk tingkat provinsi. Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Lebih lanjut, Anik menyatakan, rakor sebagai media untuk mengevaluasi perjalanan penyusunan daftar pemilih selama kurun waktu tertentu.

“Berharap DPB yang saat ini dimutakhirkan dapat digunakan dengan baik. Kelak, DPB akan dipakai untuk disinkronkan dengan DPT dan DP4 pemilu serentak 2024 bisa sukses,” ujarnya.

Menurutnya, dalam aspek substansi masih ada ketidaksinkronan regulasi DPB Pemilu dan Pemilihan. Posisi DPB hanya bisa digunakan dalam Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan dalam Undang-Undang Pemilihan/Pilkada, DPB belum diatur sehingga akan berdampak kesulitan jajaran KPU di tingkat bawah saat melaksanakan pencocokan dan penelitian karena sumber pemutakhirannya yang berbeda.

“Bahan sanding yang dipakai di jajaran bawah saat memutakhirkan daftar pemilih pada pemilu adalah DPB. Namun, dalam UU Pilkada belum ada posisi DPB seperti pemilu. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024, proses coklitnya berbeda karena bahannya tidak sama,” katanya.

Dia menambahkan KPU perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam proses peutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan sebaik-baiknya. Saat ini KPU sedang mempersiapkan adanya aplikasi sistem daftar pemilih berkelanjutan (SIDALIHJUT).

1201