Home Gaya Hidup Peneliti: Pencemaran Udara di Perkotaan Harus Dikelola

Peneliti: Pencemaran Udara di Perkotaan Harus Dikelola

Jakarta, Gatra.com - Pencemaran udara itu harus dikelola agar tidak berdampak kepada kesehatan masyarakat, misalnya dapat menderita penyakit ispa, paru-paru dan lain sebagainya. Pencemaran udara ini perlu dikelola terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya serta kota-kota besar lainnya.

Hal ini disampaikan Dosen Program Studi Sains Atmosfer dan Keplanetan di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Alvin Pratama, via Zoom dalam webinar "Aksi Generasi Muda untuk Keberlanjutan Lingkungan", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PSTA LAPAN pada Kamis, (8/7).

Ia menjelaskan apa itu pencemaran udara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, pencemaran udara adalah masuk atau dimasukannya zat, energi, dan atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.

"Nah, udara ambien itu apa? Udara ambien itu ibaratnya adalah udara bebas yang ada di permukaan bumi gitu yah yang berada di lapisan Troposfer gitu. Nah simpelnya seperti itu," kata Alvin.

Dari sejumlah penelitian atau pengamatan, sambungnya, terkadang konsentrasinya melebihi baku mutu udara ambien. Contohnya ketika terjadi kebakaran hutan. Untuk itu, perlu ada langkah pengelolaan pencemaran udara khususnya di perkotaan.

Alvin membeberkan, langkah pertamanya yaitu dengan penetapan peraturan. Di Indonesia sendiri pada dasarnya peraturan-peraturan terkait dengan pencemaran udara itu sudah cukup banyak, baik dari sumber kendaraan, sumber titik seperti cerobong, sumber area dan lain sebagainya itu telah memiliki peraturan-peraturannya.

Langkah kedua, ujarnya, perlu adanya identifikasi sumber. 

"Tidak mungkin suatu gas, suatu partikulat konsentrasinya melebihi baku mutu udara ambien tanpa ada penyebabnya gitu yah. Oleh karena itu, kita harus mengidentifikasi dulu gitu yah," jelas Alvin.

Soal cara mengidentifikasinya, yakni bisa dilakukan dengan monitoring ambient atau pemantauan (langkah ketiga) serta inventarisasi emisi (langkah keempat). Setelah itu, data-data tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemodelan pencemaran udara atau langkah kelima dari pengelolaan pencemaran udara di perkotaan.

Alvin menjelaskan setelah langkahtersebut akan dilakukan analisis data (langkah keenam) dan melakukan perencanaan, pengembangan dan pengendalian. Hal itu merupakan langkah ketujuh atau langkah terakhir dari pengelolaan pencemaran udara di perkotaaan.

193

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR