Home Kesehatan Marak Perang Tarif Swab Antigen, BPKP Nilai Wajar

Marak Perang Tarif Swab Antigen, BPKP Nilai Wajar

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap Antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, tindakan yang tidak diperbolehkan adalah memasang tarif tes tersebut melebihi HAT.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan. Selain itu dengan variasi harga tersebut, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai dengan kemampuannya.

"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," katanya, Jumat (9/7).

Faisal menyebutkan bahwa struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap terdiri atas biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai, dan keuntungan. Dengan begitu, ungkapnya, jika terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.

 

113