Home Hukum Korupsi Dana Rutin, Jaksa Tuntut Yan Prana 7,6 Tahun

Korupsi Dana Rutin, Jaksa Tuntut Yan Prana 7,6 Tahun

Pekanbaru,Gatra.com- Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus  korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,8 miliar lebih.
 
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
 
Selain membebani hukuman penjara, JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
 
Dalam amar tuntutanya,JPU, menyebut mantan Yan Prana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana bersama-sama Donna Fitria (berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
 
Diketahui saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna pada Januari 2013, terdakwa Yan Prana selaku Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
 
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, kemudian melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran kegiatan.
 
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Adapun uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Uang "sunat" 10 persen itu dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. 
 
Sebagai informasi dalam kasus ini juga terendus penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2017, serta pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017. Imbas kasus ini membuat Yan Prana dinonaktifkan dari jabatannya pada Maret 2021. Gubernur Riau lantas menunjuk Masrul Kasmy sebagai penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
471