Home Kesehatan Kemenhub Terbitkan Aturan Pengetatan Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengetatan Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan ketentuan baru untuk mempeketat perjalanan trasportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah algomerasi.

"Kementerian Perhubungan hari ini sudah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM Darurat," kata Dedy Permadi, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam konferensi pers virtual pada Jumat petang.

Ketentuan pengetatan ini untuk wilayah algomerasi, seperti DKI dan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek), Kota Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan).

Ia menjelaskan, dua poin perubahan di dalam surat edaran (SE) tersebut, pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen, berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

"Untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon dua berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.

Kedua poin ini, lanjut Dedy, akan mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021. Ini untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat.

181