Home Hukum Haris Azhar: Kejagung Salah Penerapan Hukum

Haris Azhar: Kejagung Salah Penerapan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pihak yang justru menyebabkan Jiwasraya gagal bayar. Menurutnya, saat itu Jiwasraya memiliki kondisi cukup sehat dan cadangan dana yang mumpuni sebelum dinyatakan gagal bayar oleh Kejagung.

“Gara-gara dibilang gagal bayar dengan tuduhan ada dugaan korupsi, kemudian semua aset tersebut mengalami pembekuan. Karena dibekukan, baru dia gagal bayar,” ungkap Haris dalam diskusi daring, Sabtu (10/7).

Haris menambahkan, Kejagung juga melakukan kesalahan penerapan hukum dalam perkara Jiwasraya. Pasalnya, sejumlah tuduhan dalam penyitaan semestinya tergolong ranah pasar modal karena aktivitas perdagangan saham.

Oleh sebab itu, instrumen hukum yang lebih tepat ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Haris menuturkan, pihak yang harusnya menangani perkara Jiwasraya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam UU 8/1995 sebetulnya ada pasal pidana, kalau memang mau menantang Heru Hidayat cs, Benny Tjokro cs, dan paket nama yang dibilang sebagai pelaku tindak pidana, ya mestinya pemeriksaan pakai domain paket regulasi di bidang pasar modal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan tidak ada paket perundang-undangan di Indonesia yang rigid dan ketat seperti paket perundang-undangan di bidang pasar modal. Selain itu, OJK juga memiliki irisan pembagian tugas yang banyak dan berjenjang, seperti bagian riset, penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya

“Untuk itu, saya mau mengatakan bahwa ini salah penerapan hukum. Tetapi, kenapa salah dan ngotot dan enggak tahu malu pihak Kejagung, ya karena menurut saya ini politis. Memang saya menduga ini ada agenda setting untuk mengambil aset yang ada di belakang Jiwasraya,” katanya.


 

658