Home Hukum Intimidasi Wartawan, PWI Jateng Minta Satpam PLN Dibina

Intimidasi Wartawan, PWI Jateng Minta Satpam PLN Dibina

Semarang, Gatra.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah meminta ada tindakan serius terhadap anggota Satpam PLN Gardu Induk (GI) Kaliwungu Kendal Jawa Tengah yang melakukan intimidasi kepada wartawan.

Ketua PWI Jawa Tengah (Jateng), Amir Machmud NS menyatakan, tindakan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melawan hukum, karena wartawan dipayungi UU Nomor 40 Tahun1999.

“Harus ada penyelesaian serius, karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan,” katanya melalui pesan Whatsapp kepada Gatra.com, Minggu (11/7).

Untuk menangani kasus itu, lanjut Amir, telah meminta PWI Kendal untuk mengadvokasi wartawan yang mengalami perlakuan intimidatif tersebut sesuai dengan hak-hak dalam UU Pers.

“Saya meminta Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir mengawal dan memberikan advokasi,” ujarnya.

Amir menambahkan, menyayangkan sikap oknum anggota Satpam GI Kaliwungu Kendal melecehkan kerja jurnalistik wartawan yang dilindungi UU.

“Kami mendesak pimpinan perusahaan negara tempat harus memberikan teguran dan pembinaan kepada anggota Satpam tersebut bagaimana seharusnya berperilaku,” katanya.

Seperti diberitakan, Gatra,com, anggota Satpam PLN GI Kaliwungu Kendal mengintimidasi wartawan televisi MNC group, Edi Prayitno saat meliput kebakaran di lokasi GI Kaliwungu, Sabtu (10/7).

Wartawan itu diteriaki maling dan diseret ke pos keamanan setempat. Satpam meminta untuk menghapus rekaman video hasil liputan dan menyita kartu id card wartawan.

Menurut Edi sebelum melakukan peliputan sudah meminta ijin kepada Manager PLN ULP Kendal Novita Sari untuk meliput kejadian kebakaran tersebut. Namun entah kenapa sampai di lokasi ketika dirinya mengambil gambar dari jarak jauh dari dalam GI Kaliwungu malah diteriaki maling dan dibawa ke pos keamanan.


 

1203