Home Hukum PPKM Darurat, Satlantas Sukoharjo Beri Dispensasi SIM

PPKM Darurat, Satlantas Sukoharjo Beri Dispensasi SIM

Sukoharjo, Gatra.com - Masyarakat Sukoharjo tak perlu was-was lagi jika masa SIM habis di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM yang kadaluarsa. PPKM Darurat sendiri sudah mulai berlangsung sejak 3-20 Juli 2021

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, program dispensasi perpanjangan SIM ini sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tertanggal 30 Juni 2021, tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM Darurat.

"Program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berlangsung," ucap Kapolres, usai melakukan pengecekan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Satpas Satlantas Polres Sukoharjo,  didampingi Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, Selasa (13/7).

Kapolres menyebut kelonggaran ini, diharapkan masyarakat tidak khawatir lagi mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Kapolres menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan biasa.

"Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut, maka nanti harus mengikuti prosedur sesuai penerbitan SIM baru," jelasnya.

Kapolres menambahkan, maksud dilaksanakannya program dispensasi merupakan bentuk toleransi jajaran kepolisian dalam penyelenggaraan pelayanan publik satpas Satlantas Polres Sukoharjo. "Jadi mohon diingat, ini hanya berlaku saat PPKM Darurat saja," katanya.

1548