Home Ekonomi Benih Bening Lobster Tak Boleh Diperdagangkan untuk Kegiatan Ekspor

Benih Bening Lobster Tak Boleh Diperdagangkan untuk Kegiatan Ekspor

Jakarta, Gatra.com – Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 tahun 2021, maka Benih Bening Lobster (BBL) tak boleh diperjualbelikan untuk kegiatan ekspor.

Peraturan ini menjadi pembeda dengan peraturan yang tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 ketika jabatan menterinya diemban oleh Edhy Prabowo. Saat ia menjabat, BBL bisa ditangkap dan diekspor.

“Permen 12 ini diperbaiki lagi dengan Permen 17. Ini juga ada perubahan yang signifikan, yaitu bahwa benih bening lobster ini tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor,” ujar Zaini dalam program Bincang Bahari bertajuk “Jalan yang Benar untuk Benur” yang digelar secara virtual pada Selasa, (13/7/2021).

“Boleh ditangkap, tapi hanya untuk kepentingan riset dan untuk kepentingan budidaya. Ini yang paling prinsip di dalam Permen 17 ini,” imbuh Zaini.

BBL hanya diperbolehkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Sementara itu, lobster dewasa boleh ditangkap untuk konsumsi dalam negeri dan juga diekspor. Syaratnya, lobster dewasa tersebut sedang berada dalam kondisi tidak bertelur.

Terdapat dua klasifikasi lobster dewasa yang bisa dikonsumsi dalam negeri atau diekspor ke luar negeri. Yang pertama adalah lobster jenis pasir dengan karapas lebih besar dari 6cm atau berat di atas 150g. Sementara jenis lainnya adalah lobster dewasa dengan ukuran lebih besar dari 8 centimeter dan beratnya di atas 200 gram.

454