Home Hukum Bandel, 49 Tempat Hiburan Malam di Pati Diputus Listriknya

Bandel, 49 Tempat Hiburan Malam di Pati Diputus Listriknya

Pati, Gatra.com - Masih beroperasinya tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat Satpol PP naik pitam dan memutuskan jaringan listrik. Pasalnya, puluhan tempat karaoke di kabupaten itu tidak mengindahkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan,  ada sebanyak 49 tempat hiburan karaoke yang diputus sambungan listriknya. Mengingat belum lama ini, pihaknya mendapati masih banyak tempat karaoke yang beroperasi di masa PPKM Darurat.
 
"Semua kita putus jaringan listriknya, baik ilegal maupun legal, tanpa terkecuali. Padahal Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal ini. Ada 49 tempat karaoke yang kita putus," ujarnya, Selasa (13/7).
 
Dimatikannya sambungan listrik itu akan diberlakukan selama PPKM Darurat berlangsung, atau tepatnya hingga tanggal 20 Juli mendatang. Namun jika ada kebijakan baru, misalnya masa PPKM diperpanjang, maka tindakan represif tersebut akan mengikuti.
 
"Tempat karaoke ini menjadi tempat kerumunan. Padahal kerumunan itu dilarang di masa sekarang ini. Lagipula tempat karaoke ditutup selama PPKM Mikro maupun PPKM Darurat sesuai SE Bupati Pati," imbuhnya.
 
Ditambahkan, pihaknya akan terus melangsungkan patroli dan pantauan di sejumlah titik tempat hiburan malam. Bahkan ia tak segan untuk menutup tempat hiburan yang masih nekat buka, meski sudah dilakukan langkah pencegahan seperti pemutusan jaringan listrik.
 
"Kami satu komando dengan pemerintah pusat karena kita di daerah melaksanakan perintah dari pusat. Kami akan melakukan pemantauan terus. Kalau masih ada yang melanggar, kami tindak tegas," ungkapnya.

 

1509