Home Hukum Polresta Mataram Bongkar Penjualan Sabu Sistem Gerai ATM

Polresta Mataram Bongkar Penjualan Sabu Sistem Gerai ATM

Mataram, Gatra.com – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar penjualan sabu dengan sistem gerai ATM di Abian Tubuh, Mataram, Kamis (8/7). Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus.

"Sistem penjualan gerai ATM itu cara penjual mengelabui polisi," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, di Mataram, Selasa (13/7).

Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM. Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual sabu dengan sistem gerai ATM. Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah bisnisnya.

“Pintu gerbang dilengkapi dengan kamera kecil. Juga lubang kecil untuk meletakkan sabu dan uang yang dibuat secara terpisah. Kamera kecil itu untuk memantau orang yang akan membeli sabu. Dari lubang kecil yang dibuat untuk memasukkan uang," ujarnya.

Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima sabu sesuai harga. Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu lewat lubang kecil itu. Tetapi upaya itu terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).

Ia menambahkan, setelah diketahui memiliki sabu, polisi menggerebek rumah KS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 45 paket sabu siap edar. Harga per paketnya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp3,8 juta beserta timbangan elektronik. Uang itu hasil dari penjualan sabu.

“Kelima orang yang diamankan dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita jerat menggunakan Pasal 127 karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu,” ujarnya.

1110