Home Ekonomi Pengawasan Pengelolaan Perikanan sebagai Amanat UU

Pengawasan Pengelolaan Perikanan sebagai Amanat UU

Jakarta, Gatra.com – Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan seperti yang tertuang dalam Peraturan menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 merupakan amanat Undang-Undang.

“Pada prinsipnya, [pengawasan adalah] melaksanakan amanat Undang-Undang dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan dari teman-teman para pelaku usaha,” ujar Drama dalam program Bincang Bahari bertajuk “Jalan yang Benar untuk Benur” yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7).

“Kenapa ini harus kita lakukan? Tentu kita harapkan akan bermuara pada kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Drama.

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, para pengawas berdasar pada beberapa regulasi. Salah satunya adalah UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009.

Selain itu, para pengawas juga berdasar pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ada beberapa pasal di UU 31 dan UU 45 yang direvisi di dalamnya,” ujar Drama.

Selain berdasar pada UU, para pengawas juga menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Karena setiap kegiatan di sektor perikanan bahwasanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ini kita melihat dari sudut pandang risiko dan skala usaha,” ucap Drama.

Selain PP tersebut, para pengawas juga menjalankan amanat dari PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan. “Ini dua PP ini merupakan dua turunan dari mandat UU No. 11 Tahun 2020,” tutur Drama.

Lalu, selain UU dan PP, para pengawas juga melakukan pengawasan berdasar pada Peraturan Menteri (Permen), seperti Permen KP No. 10 Tahun 2021. “Ini juga merupakan mandat dari PP No. 27 di mana terkait standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kelautan dan perikanan,” ucap Drama.

“Untuk teman-teman pelaku usaha, saya kira Peraturan Menteri Nomor 10 ini menjadi ruhnya dalam perizinan berusaha di sektor kelautan perikanan,” imbuh Drama.

Selain Permen tersebut, para pengawas juga diamanhi tugas, seperti yang tertutang dalam Permen KP No. 17 Tahun 2021. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, yang hadir di kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permen tersebut, salah satunya adalah kewajiban nelayan untuk menangkap ikan menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) yang bersifat pasif dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, yang juga hadir di kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa dasar-dasar yang melatarbelakangi turunnya Permen tersebut adalah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, dan pengembangan budidaya lobster.

844