Home Kesehatan Pemkot Pekalongan Tiadakan Salat Id di Masjid, Penyembelihan Kurban Boleh

Pemkot Pekalongan Tiadakan Salat Id di Masjid, Penyembelihan Kurban Boleh

Pekalongan, Gatra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah membolehkan penyembelihan hewan dilakukan di masjid dan musala. Namun pembagian daging kurban diminta tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan. “Penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala tetap berjalan dan diperbolehkan, namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Selasa (13/7).

Aaf, sapaan Afzan, mengatakan, sebaiknya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jumlah RPH milik pemkot terbatas dan belum mampu jika seluruh masjid dan musala menyembelih hewan kurban di RPH. "Jadi, untuk masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, tetapi tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada masyarakat yang datang langsung ke lokasi" ujarnya.

Aaf meminta agar panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala membagikan daging kurban ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme yang bisa dilakukan , panitia penyembelihan hewan kurban akan memberikan kupon-kupon kepada penerima sebelum penyembelihan.

“Dengan kupon data penerima itu, para petugas yang akan mengantarkan ke rumah-rumah warga, bukan warga yang datang ke masjid ataupun musala sebagai upaya mengurangi kerumunan massa," katanya.

Menurut Aaf, hal itu juga sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Dalam aturan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Adapun penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Dzulhijah, 12 Dzulhijah, dan 13 Dzulhijah. "Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19," ujar Aaf.

Sementara itu terkait pelaksanaan salat Iduladha, Aaf menegaskan pemkot meniadakan salat Iduladha berjamaah di masjid maupun tempat terbuka, seperti lapangan. "Salat Id selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan mengimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” tandasnya.

Selain salat Iduladha, pemkot juga melarang adanya kegiatan takbir keliling. Hal ini demi mencegah terjadinya kerumunan yang bisa memunculkan risiko penyebaran Covid-19. "Hal ini mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19," ucap Aaf.

1107