Home DPD RI News BI Rilis Dua Aturan Perkuat Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

BI Rilis Dua Aturan Perkuat Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menyatakan, kedua PBI tersebut telah mulai berlaku 1 Juli 2021. Sejalan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

"Kedua PBI ini berlaku pada 1 Juli 2021, persis bersamaan dengan pemberlakuan PBI induk, yakni PBI Sistem Pembayaran yang sudah dikeluarkan pada Desember 2020," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/07).

Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP ditujukan guna mengokohkan ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end dan mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif.

“Hal ini dilakukan antara lain melalui efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pokok reformasi dalam PBI PJP dan PBI PIP, yaitu simplifikasi dan efisiensi, restrukturisasi, dan optimalisasi.

Simplifikasi dan efisiensi penyelenggaraan dilakukan melalui sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

Sementara restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya serta pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

"Sementara itu, optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin serta perolehan data menjadi salah satu aspek utama dalam upaya menjaga industri yang sehat, sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran," pungkasnya.


 

131