Home Hukum Kepergok Curi Tanaman Hias, Suami Istri Tembak Jidat Petugas Ronda

Kepergok Curi Tanaman Hias, Suami Istri Tembak Jidat Petugas Ronda

Purbalingga, Gatra.com– Aksi suami istri di Purbalingga, Jawa Tengah ini benar-benar nekat. Mereka tega menembak petugas ronda lantaran tepergok saat mencuri tanaman hias. Meski hanya menggunakan air softgun, tindakan itu tentu saja membahayakan jiwa korban.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan pasangan suami istri ini masing-masing berinisial AH (27) dan KPA (29). Terhitung enam kali mereka mencuri tanaman hias di berbagai titik di wilayah Purbalingga.

Pada aksi ketujuh, keduanya tepergok warga yang sedang ronda keliling desa. Hari itu, Sabtu (10/7), mereka mencuri tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," katanya, didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Polresta Purbalingga, Iptu Muslimun, Rabu (14/7).

Pujiono menjelaskan, saat aksinya tepergok dan hendak ditangkap warga, pelaku sempat menembakkan senjata air softgun. Peluru mengenai bagian kening seorang warga yang hendak menangkapnya. "Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi ke Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merek Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.

"Sedangkan senjata jenis air softgun yang dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri, tapi ternyata digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelas Pujiono.

Menurut Pujiono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang bekerja sebagai buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Polisi menahan sang suami, AH di tahanan Polres Purbalingga. Sementara sang istri, KPA dititipkan di Lapas Purbalingga. Pujiono menegaskan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

1633