Home Hukum Tertarik Condotel di Bali Eks Koruptor, Ini Harga Lelangnya

Tertarik Condotel di Bali Eks Koruptor, Ini Harga Lelangnya

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 3 condotel di Bali. Condotel tersebut merupakan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang membelit mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (15/7), menyampaikan, ketiga unit condotel yang akan dilelang tersebut yakni:

1. Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta.

"Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian, Kabupaten Badung, Bali, dengan harga limit senilai Rp1.113.280.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp225.000.000," katanya.

2. Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.

"Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.327.900.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp270.000.000," ungkapnya.

3. Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat.

"Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp1.333.780.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp272.000.000," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelelangan ketiga condotel di atas untuk melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ir. Udar Pristono, MT. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa 3 unit condotel, dinyatakan dirampas untuk negara sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Nomor : S-2682/WKN.14/KNL.01/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penetapan Jadwal Lelang, KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 - 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45–10.45 WITA," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Udar Pristono 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Udar diajukan ke persidangan dalam perkara korupsi pengadaan Bus TransJakarta, gratifikasi, hingga pencucian uang. 

Majelis hakim memvonis terdakwa Udar hanya terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800. Hadiah tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta. Padahal, harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya sebesar Rp21.920.200.

Dalam kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut, majelis menyatakan terdakwa Udar tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti didakwakan dan dituntutkan jaksa.

Jaksa mendakwa Udar Pristono melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Bus TransJakarta, menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan melakukan pencucian uang.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Udar dipenjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta, kemudian memperberat hukuman terdakwa Udar menjadi 9 tahun penjara. Perkara ini pun bergulir hingga tingkat kasasi di MA hingga perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejagung menyita sejumlah aset milik Udar, di antaranya condotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan Casablanca, dan rumah di kawasan Bintaro Tangerang Selatan senilai Rp 3 milyar, serta kios di PGC, Jakarta Timur.

411