Home Hukum Polres Tegal Ringkus Pengedar Narkotika dan Obat Keras, Konsumen Pelajar

Polres Tegal Ringkus Pengedar Narkotika dan Obat Keras, Konsumen Pelajar

Slawi, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal, Jawa Tengah menangkap lima pelaku peredaran obat-obatan keras dan narkotika dalam kurun waktu tiga hari. Peredaran obat-obatan terlarang itu menyasar anak-anak sekolah.

Kelima pelaku yang diringkus yakni Restu Lubiyanto (23), warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; Rangga Mukti Sanjaya (23), warga Desa Padaharja, Kecamatan Kramat; Budi Setiawan (25), warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat; Eko Tegus Prayitno (31), warga Wringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal; dan Adi Setiaji (40), warga Desa Cenggini, Kecamatan Balapulang.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, dari lima pelaku tersebut, tiga pelaku yakni Restu Lubiyanto (RL), Rangga Mukti Sanjaya (RM) dan Budi Setiawan (BS) ditangkap anggota Satresnarkoba dalam waktu dua hari sejak Kamis (8/7).

"Pada 8 Juli, Satnarkoba menangkap RL dan RM di pinggir jalan Desa Curug, Kecamatan Pangkah, yang diduga menjual obat yang masuk dalam ketegori G. Dari mereka diamankan tramadol 150 butir, hexymer 30 butir dan trihexa 20 butir," ujarnya, Kamis (15/7).

Pengembangan dari penangkapan RL dan RM, anggota Satresnarkoba menangkap BS yang menjadi pemasok obat-obatan yang disimpan RL dan RM. BS dibekuk Jumat (9/7) di pertigaan jalan Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan barang bukti berupa trihexa sebanyak 20 butir.

Arie mengatakan, penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah BS yang berada di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. "Di rumah BS kami amankan 970 butir hexymer, tiga pot tanaman ganja, enam potongan batang ganja, satu paket sabu berat 1,24 gram dan satu paket biji ganja berat 1,2 gram. Bibit ganja ini yang digunakan oleh BS untuk membudidayakan ganja di rumahnya. Kami amankan juga satu bong," ujar Arie.

Menurut Arie, pelaku BS sudah dua tahun mengedarkan obat-obatan golongan G yang didapatkan dari Jakarta. Konsumen yang disasar adalah pelajar di wilayah Kabupaten Tegal. "Menurut keterangan tersangka, konsumennya anak-anak usia sekolah. Ini cukup mengkhawatirkan. Harga jual hexymer ini Rp10 ribu untuk tiga butir, dan tramadol per 10 butir atau satu kaplet Rp60 ribu. Ini obat-obat daftar G, masuk obat keras jadi perlu resep dokter. Efeknya dapat menimbulkan kecanduan," jelas Arie.

Sementara tanaman ganja yang juga ditemukan di rumah BS, menurut Arie masih didalami dari mana didapatkan. "Pengakuannya dia mendapatkan dari wilayah Tegal. Jadi dia membudidayakan dengan memisahkan bijinya, kemudian dia tanam bijinya. Saat bisa dipanen atau dipakai, dia keringkan terus dijual," ujarnya.

Atas perbuatannya, BS disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minial empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan RL dan RM dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 98 ayat (2) tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun dua pelaku lain, yakni Eko Tegus Prayitno (ET) dan Adi Setiaji (AS) dibekuk pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Dua, Desa Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Keduanya kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat 0,54 gram.

Keduanya dikenakkan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun maksimal 12 tahun.

1656