Home Ekonomi Pedagang Terdampak PPKM Darurat: Pembeli Sepi, Nunggak Bayar Kontrakan

Pedagang Terdampak PPKM Darurat: Pembeli Sepi, Nunggak Bayar Kontrakan

Tegal, Gatra.com - Penjual nasi goreng (nasgor) di Kota Tegal, Jawa Tengah, Ahmad Fahrurozi (25) hanya bisa pasrah kala pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini sangat berdampak pada usaha yang menjadi tumpuan keluarganya.

"Waktu ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bulan April 2020 sudah kena dampak. Ini ada lagi PPKM Darurat. Dampaknya lebih berat," ujarnya, Jumat (16/7).

Seperti halnya kebijakan PSBB, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan harapan cepatnya laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Namun efek kebijakan itu pada penurunan jumlah kasus Covid-19 belum terasa setelah lebih dari sepekan dijalankan.

Sementara bagi Fahrurozi yang hidupnya bergantung pada pendapatan harian, dampak kebijakan yang dijalankan sejak 3 Juli 2021 itu sudah dirasakannya sejak hari pertama kebijakan diterapkan.

Selama PPKM Darurat, Fahrurozi hanya bisa berjualan dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Padahal biasanya dia bisa berjualan hingga pukul 01.00 WIB. Selain itu, dia juga tidak boleh melayani pembeli yang makan di tempat.

"Jam delapan malam Satpol PP sudah keliling, bubarin. Saya manut saja, jam delapan disuruh tutup ya sudah. Takut sih," ujarnya.

Ketentuan tersebut membuat jumlah porsi nasi goreng yang terjual tak sebanyak biasanya. Biasanya, nasi goreng Fahrurozi bisa laku hingga 70 porsi.

"Sekarang ini paling banyak 20 porsi," ucap Fahrurozi yang sehari-hari berjualan di Jalan Nanas, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.

Menurunnya jumlah nasi goreng yang terjual itu otomatis membuat pendapatan Fahrurozi ikut berkurang. Saat kondisi normal, pendapatannya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Namun sejak ada PPKM Darurat, sehari pendapatannya hanya Rp50 ribu.

"Itu sudah paling banyak. Sebulan bisa dapat Rp1,5 juta saja sudah banyak. Saya pernah nyoba jualan mulai jam 11.00, ngejar makan siang, tapi tetap sepi karena nasi goreng itu kan banyak dicari malam," tuturnya.

Pendapatan selama PPKM Darurat itu harus dicukup-cukupkan Fahrurozi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya, istri dan satu anaknya serta berbelanja bahan baku nasi goreng. Sementara untuk membayar sewa kamar kos berikut tempat berjualan sebesar Rp850 ribu per bulan dan cicilan kredit sepeda motor Rp1 juta per bulan, dia terpaksa menunggak terlebih dahulu.

"Kontrakan belum bisa bayar dulu, nunggak. Harapannya tanggal 20 Juli PPKM sudah selesai, tapi katanya malah mau diperpanjang," ujar dia.

Selama PPKM Darurat, Fahrurozi juga belum mendapat bantuan maupun kompensasi dari pemerintah, meski sekedar untuk meringankan bebannya. Dia juga enggan terlalu mengharapkannya.

"Saya nggak berharap lah dapat bantuan, karena kayaknya nggak mungkin ada soalnya. Boleh jualan seperti biasa saya sudah senang. Tidak boleh makan di tempat tidak apa-apa, yang jamnya jangan dibatasi," ujarnya.

Dampak PPKM Darurat juga dirasakan Nunung (49) penjual makanan di Jalan Kartini, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Salah satu pusat keramaian di Kota Bahari ini ditutup total untuk kendaraan karena adanya PPKM Darurat.

"Sejak ada PPKM Darurat, di sini (Jalan Kartini) pedagang pada nangis semua karena jalan sepi, toko-toko pada tutup," tuturnya, Jumat (16/7).

Dari berjualan makanan di gerobak kecil miliknya, Nunung biasanya bisa mendapat penghasilan hingga Rp100 ribu per hari. Pendapatannya itu merosot menjadi Rp27 ribu karena sepi pembeli.

Nunung juga belum pernah merasakan bantuan dari pemerintah. Padahal, ibu tiga anak itu sudah pernah mengajukan bantuan ke aparat pemerintah di tempat tinggalnya. "Sudah tiga kali mengajukan, tapi belum dapat-dapat bantuan," ucap Warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur ini.

1660