Home Milenial Kok Bisa? Pemerintah Kota Kupang Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H

Kok Bisa? Pemerintah Kota Kupang Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H

Kupang,Gatra.com- Pemerintah Kota Kupang meniadakan takbiran keliling dan sholat Idul Adha 1442 Hijriah. Larangan ini kasus Covid -19 karena saat ini meningkat cukup signifikan di kota Kupang dan menjadi Zona Merah. Dan

“Karena zona merah, sesuai kesepakatan kami dengan Dewan Masjid, Forkompinda dan FKUB, maka takbiran keliling, Sholat Ied Idul Adha 1442 H tahun 2021 ini ditiadakan. Kecuali pemotongan hewan qurban tetap dilaksanakan. Semula waktunya tiga hari namun ditambah sehari menjadi empat hari. Pelaksanaannya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid -19,” kata Wakil Walikota Kupang, Herman Man ( 16/7).

Dasar pijak digelarnya rapat bersama Dewan Maesjid, Forkompinda dan FKUB ini jelas Herman sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang penunjuk teknis pada malam takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan korban tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. “Malam takbiran 19 Juli 2021 dilakukan secara terbatas di Masjid usai sholat Isya'. Jumlah terbatas, tidak lebih dari 10 orang. Selain itu, salat Ied juga ditiadakan," katanya.

“Berdasarkan edaran itu maka ada beberapa hal yang dibatasi atau ditiadakan. Antaranya takbiran keliling 19 Juli 2021 malam dilaksanakan di masjid dengan jumlah terbatas tidak lebih dari 10 orang ,” jelas Herman.

649