Home Hukum Prabowo Digugat Perihal Kavling TNI AL Pangkalan Jati ke PTUN

Prabowo Digugat Perihal Kavling TNI AL Pangkalan Jati ke PTUN

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat oleh Perkumpulan warga kaveling TNI AL Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar) (Purn) Sudarsono Kasdi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu terungkap dari nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT yang terdaftr di sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam poin pertama, penggugat meminta gugatan diterima seluruhnya. Selanjutnya, pada poin kedua, Dalam poin selanjutnya, penggugat menyatakan bahwa menhan melanggar hukum karena tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan kavling Angkatan Laut di Pangkalan Jati, Cinere dan Pondok Labu, Cilandak.

“Tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan,” isi poin kedua gugatan

Gatra telah menghubungi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono terkait gugatan tersebut. Namun, Julis menyatakan belum dapat berkomentar lebih lanjut. “Mohon waktu saya dalami,” ujar julius, Jumat (16/7).

Gatra juga telah menghubungi Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Hingga berita ini diterbitkan, Dahni belum memberikan tanggapan hal terkait.


 

1599