Home Gaya Hidup Cilacap Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah dan Atur Distribusi Daging Hewan Kurban

Cilacap Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah dan Atur Distribusi Daging Hewan Kurban

Cilacap, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda Cilacap sepakat meniadakan peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran pada Idul Adha 1.442 H / 2021. Pemkab juga mengatur proses penyembelihan hewan kurban, serta pendistribusiannya ke masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kemenag dan pemerintah daerah menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musala untuk mengawal pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, salat idul adha, dan penyembelihan hewan kurban.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan takbiran di masjid/musala dan takbir keliling, baik dengan arak arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan sementara. “Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Imam, dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Imam juga menjelaskan, pembatasan ini merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa Dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Untuk mencegah kerumunan, penyembelihan kurban dilakukan dalam tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22, dan 23 Juli 2021,” ucap dia.

Adapun pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan Penerapan jaga jarak fisik.

Penyelenggara wajib melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Menerapkan jaga jarak antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging kurban dilakukan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. “Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” jelasnya.

Sementara, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, tiap camat dan kepala desa diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kurban di wilayah masing-masing. Jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. “Bentuk panita, tidak boleh ada antrean dan harus diantar ke penerima. Bisa melalui RT, RW, dan takmir masjid. Camat dan Forkopimcam nanti juga akan memantau secara langsung,” ucap bupati.

1426