Home Hukum Sekali Lagi Biarkan Hajatan, Kades Ini Diancam Tipiring

Sekali Lagi Biarkan Hajatan, Kades Ini Diancam Tipiring

Karanganyar, Gatra.com – Sebuah hajatan di Desa Jati, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) nekad digelar meski dilarang aparat. Tak hanya tuan rumah yang ditegur namun kades dan kadus ikut dibawa kantor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. 

Kades Jati, Haryanta, dibawa ke kantor Kejari Karanganyar oleh aparat Satpol PP untuk diklarifikasi sekaligus diberi pembinaan. Sebab, ia dianggap melakukan pembiaran hajatan digelar. Padahal selaku Ketua Satgas Covid-19 Desa Jati, seharusnya bisa mencegah. Kesalahannya dianggap fatal karena tuan rumah hajatan tak lain kadus di desanya. 

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kamal, mengatakan, perangkat desa itu dipanggil ke kantor untuk diperingatkan. Namun, ia menegaskan apabila kejadian tersebut diulangi kembali, akan ada sanksi untuk perangkat desa tersebut.

"Sampai saat ini masih peringatan dahulu. Tetapi nanti kalau kami temukan lagi ada hajatan di sana, perangkat desa akan kami denda tipiring [tindak pidana ringan]," ucapnya, Minggu (18/7). 

Hajatan resepsi pernikahan di Desa Jati tersebut dibubarkan Satpol PP pada Sabtu (17/7). Di lokasi, tuan rumah menyediakan fasilitas dan hiburan bagi tamu.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan, terbit aturan yang melarang hajatan pernikahan per tanggal 12 Juli sampai PPKM darurat Jawa-Bali berakhir. 

"Enggak ada banyu mili apalagi maksimal dihadiri 30 tamu. Hajatan dilarang. Jangan lagi menambah kasus penularan karena kontak erat. Hajatan menjadi salah satu sumber penularan," katanya. 

Ia menyayangkan sikap perangkat desa yang seakan membiarkan hajatan berlangsung. Seharusnya, mereka memberi contoh baik dan bukannya melanggar aturan. 

Sehari sebelumnya, Satpol PP sudah mewanti-wanti hajatan di Desa Jati jangan diteruskan. Saat mengecek lokasi, ternyata imbauan tidak diindahkan. 

Kepala Desa Jati, Haryanta, memberikan penjelasan mengapa perangkat desanya nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat. Ia mengatakan, hajatan itu sudah dipersiapkan jauh hari oleh si kadus. Bahkan, semua kebutuhan untuk hajatan itu sudah siap.

Lalu muncul larangan hajatan itu dua hari sebelum hari-H hajatan. Sehingga dianggap mendadak. Haryanta pun mengaku membiarkan hajatan itu tetap digelar dengan alasan empati. Namun ia sudah mengingatkan agar hajatan digelar dengan protokol kesehatan.

"Pengumumannya cuma dua hari sebelum hari H. Padahal persiapan dan izin sudah sebulan sebelumnya. Hanya tinggal pelaksanaannya. Karena alasan itu, akhirnya diperbolehkan. Tuan rumah hajatan sudah prokes juga, kursi renggang. Kalau hiburan itu cuma kaset," ungkap Haryanta.

1406