Home Ekonomi Penyembelihan Hewan Kurban di Cilacap Dilakukan pada Hari Tasyrik

Penyembelihan Hewan Kurban di Cilacap Dilakukan pada Hari Tasyrik

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah meminta agar masyarakat menyembelih hewan kurban bukan pada hari H Idul Adha, 10 Dzulhijah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021. Warga diminta untuk melaksanakan ibadah kurban pada hari tasyrik, atau tiga hari berturut-turut setelah hari H.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan bertahap itu dilakukan demi mencegah kerumunan warga. Di sebuah wilayah, pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan secara bertahap.

“Penyembelihan hewan kurban tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22, dan 23 Juli 2021,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kominfo Cilacap, M Wijaya, dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Wijaya mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu dianjurkan di rumah potong hewan ruminansa atau RPH-R. Lantaran keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan jaga jarak fisik. Untuk menghindari kerumunan, maka penyembelihan bisa dilakukan secara bertahap, agar jumlah hewan kurban yang disembelih bisa dibatasi.

Selain itu, penyelenggara wajib melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Menerapkan jaga jarak antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Perihal pendistribusian, Pemkab Cilacap juga meminta agar daging kurban didistribusikan oleh panitia langsung ke tempat tinggal penerima. Dengan begitu, tidak ada antrean atau kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

“Daging kurban dilakukan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak,” ucap dia.

Selain penyembelihan hewan kurban, Wijaya menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa Dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkab Cilacap menerapkan sejumlah pembatasan pada perayaan Idul Adha 1442.

Beberapa hal yang diatur yakni peniadaan takbiran di masjid atau musala dan takbir keliling, baik dengan arak arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.


 

5587