Home Hukum Hindari Jemput Paksa, Perusak Balaidesa Datangi Kantor Polisi

Hindari Jemput Paksa, Perusak Balaidesa Datangi Kantor Polisi

Kendal, Gatra.com - Menghindari jemput paksa yang dilakukan pihak kepolisian setelah mangkir dari panggilan yang ketiga kalinya, puluhan terduga pelaku pengrusakan kantor Balaidesa Purwosari akhirnya datang ke Mapolres Kendal Jawa Tengah, Senin (19/7).
 
Puluhan pelaku pengrusakan kantor Balaidesa Purwosari melakukan aksi pengrusakan dengan cara melempari batu kantor balaidesa sehingga menyebabkan kerusakan pada atap genting dan kaca jendela kantor balaidesa. Tindakan anarkis dilakukan pada akhir Maret 2020 silam saat menggelar aksi demonstrasi menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari Ribut Sudiyono mundur dari jabatannya.
 
Kasus pengrusakan kantor Balaidesa Purwosari pernah dilaporkan ke Mapolres Kendal pada bulan Agustus tahun silam. Sebanyak 14 orang dinyatakan sebagai terduga pada kasus yang sempat membuat desa di perbatasan Kendal-Temanggung mencekam.
 
Menurut Kepala Desa (Kades) Purwosari Miadi, kedatangan para pelaku pengrusakan yang disebut terlapor dilakukan untuk proses medisiasi. "Langkah damai ini diambil oleh Sekdes Purwosari sebagai pelapor karena ia berpikir bahwa mereka terlapor adalah warganya yang perlu untuk dibina," kata Miadi usai proses mediasi di Mapolres Kendal.
 
Sebuah pembinaan kepada para terlapor, kata Miadi, sangat perlu dilakukan untuk menjadikan desanya lebih maju dan kondusif. Miadi juga menuturkan, para terlapor selama ini tidak memenuhi panggilan polisi disebabkan takut dipenjara. Ketakutan terlapor dirasa hingga panggilan yang ketiga datang dari kepolisian.
 
Kemudian, melihat kondisi desa yang sudah kembali kondusif, penuh kedamaian, maka pihak pelapor menawarkan sebuah mediasi. "Jalan damai diambil pihak pelapor agar ke depan tidak ada lagi dinding pemisah antara pemerintah desa dan warganya," ungkapnya.
 
Kuasa hukum pelapor, Sugeng SH mengatakan, proses mediasi berhasil dilakukan pihak terlapor dan pelapor. Langkah damai diputuskan agar ke depan tidak terjadi lagi permasalahan yang serupa di Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo.
 
"Pihak terlapor sepakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, mendukung Sekdes Purwosari kembali menjabat dan mendukung segala progam pemerintah desa," ungkap Sugeng.
 
Ditegaskan Sugeng, kesepakatan perdamaian ditandai dengan penandatanganan surat diatas materai dan dibubuhi sebuah pernyataan siap diproses sesuai hukum yang berlaku jika dilanggar.
 
Sementara itu, Ketua Ormas Ronggolawe, Erick Wijayanto yang turut menyaksikan proses mediasi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolri yang telah memberikan arahan kepada jajarannya tentang restorasi justice dalam penanganan hukum. "Di sini ada pihak pelapor dan terlapor yang mengejawentahkan permasalahan yang ada. Hasilnya, ada sebuah keadilan yang hakiki berupa perdamaian kedua pihak," ucapnya.
 
1234