Home Kebencanaan Kemenkeu Bolehkan Danais untuk Covid-19, Pemda DIY: Kok Disebar di Medsos

Kemenkeu Bolehkan Danais untuk Covid-19, Pemda DIY: Kok Disebar di Medsos

Yogyakarta, Gatra.com – Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menyatakan heran pada Kementerian Keuangan yang menyebarkan aturan penggunaan Dana Keistimewaan (danais) di media sosial lebih dahulu daripada ke pihak Pemda DIY.

“Kami heran dengan Kemenkeu, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kami ketahui pertama kali dari medsos. Kenapa tidak ke kami langsung. Kok ke medsos?” tanyanya saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY, Senin (19/7).

Karena sudah beredar luas di masyarakat, Aris menyebut pihaknya harus melakukan klarifikasi sehari setelah terbitnya PMK Nomor S-121/PK/2021 pada 10 Juli 2021. Menurut Aris, klarifikasi itu dilakukan saat hari libur.

PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19) itu membolehkan danais yang khusus diterima DIY Rp1,3 triliun tahun ini digunakan untuk penanganan Covid-19.

Seminggu setelah surat itu terbit, Aris menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penggunaan danais untuk pandemi.

“Kami masih menunggu aturan detail dalam PMK tersebut. Sebab ini berpengaruh pada gerak yang akan diputuskan dalam kebijakan ke depan,” jelasnya.

Menurut Aris, aturan yang ditunggu ini seperti tertuang di poin ketiga PMK tersebut, bahwa ‘dasar hukum penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK 07/2021’.

“Jadi kami prosesnya menunggu perubahan yang dimaksud dalam poin ketiga. Kami tak mungkin melakukan proses sebelum PMK jadi. Bukan kami tak percaya bahwa ini kondisi riil dan kami tak bertindak, tapi kami menyiapkan,” katanya.

Salah satu poin yang disoroti Aris yakni soal proses perubahan PMK, apakah bolek diubah baru melapor ke pemerintah pusat atau seperti biasa diusulkan dahulu perubahannya ke pusat baru dikoreksi.

“Ini yang belum ada jawaban. Kami coba dapatkan drafnya dulu dan jawabannya masih di meja Ibu Menteri nanti kalau sudah selesai,” katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Retno Sudiyanti, meminta Pemda DIY segera memaksimalkan penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 karena masyarakat sudah menanti.

“Ini masyarakat menanti kebijakan pemda terkait danais, bagaimana implementasi dan skemanya nanti. Padahal surat dari Kemenkeu sudah jelas memperbolehkan danais digunakan,” katanya.

Retno berharap jika danais dapat digunakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. "Jangan sampai ada keresahan dan ketimpangan di masyarakat karena munculnya politik pilih kasih di lapangan," katanya.

1353