Home Hukum Ketimbang Heran Soal Medsos, Pemda DIY Segera Gunakan Danais untuk Pandemi

Ketimbang Heran Soal Medsos, Pemda DIY Segera Gunakan Danais untuk Pandemi

Yogyakarta, Gatra.com - Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyoroti keheranan Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, atas beredarnya surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ke media sosial yang membolehkan dana keistimewaan (danais) digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Kalaupun benar surat PMK bernomor S - 121/PK/2021 itu lebih dulu tersebar di medsos daripada Pemda DIY seharusnya Pemda DIY berterima kasih, bukannya heran," kata Kamba, Senin (19/7).

Melalui surat PMK itu, Pemda DIY seharusnya langsung bekerja maksimal mengoptimalkan penggunaan danais untuk penanggulangan pandemi Covid-19 berdasarkan kebutuhan masyarakat.

DIY menerima danais Rp1,3 triliun tahun ini yang bersumber dari APBN. Menurut Kamba, rasa heran Aris malah memunculkan pertanyaan, apakah betul surat PMK Nomor S - 121/PK/2021 pada 10 Juli 2021 itu belum diterima Pemda DIY sebelum tersebar di media sosial.

"Yang jujur sajalah. Janganlah mempersoalkan hal yang tidak substansi dengan menanyakan surat PMK itu lebih dahulu tersebar di media sosial daripada Pemda DIY. Janganlah minta selalu diistimewakan," katanya.

Lebih jauh Kamba menilai, dalam situasi mendesak seperti sekarang ini, Pemda DIY seharusnya tidak mempersoalkan belum adanya acuan teknis penggunaan danais.

Sebab, di pasal kedua PMK itu, Kemenkeu telah mengizinkan danais untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi. Pemda DIY mestinya tak hanya menunggu perubahan PMK Nomor 17/PMK 07/2021 sesuai poin ketiga.

"Seharusnya DIY bergerak cepat. Jadi wajar saja Kementerian Dalam Negeri memberikan teguran tertulis ke pemda terkait dana Covid -19 yang tidak banyak terserap, padahal memiliki anggaran yang cukup," jelasnya.

Untuk itu, Kamba meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X melakukan audit  kinerja terhadap Paniradya Pati Kaistimewaan, lembaga pengurus keistimewaan DIY. Dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY, Aris Eko Nugroho mengaku heran pada Kemenkeu yang menyebar aturan penggunaan danais di media sosial. 

"Kami heran dengan Kemenkeu, PMK kami ketahui pertama kali dari medsos. Kenapa tidak ke kami langsung. Kok ke medsos?" tanyanya. Karena sudah beredar luas di masyarakat, Aris mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Kemenkeu di hari libur usai terbitnya surat itu. 

231