Home Kesehatan Bupati Tegaskan Tidak Ada Salat Id di Masjid, Musala dan Lapangan

Bupati Tegaskan Tidak Ada Salat Id di Masjid, Musala dan Lapangan

Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah meniadakan pelaksanaan salat Iduladha di masjid, musala dan tempat terbuka, Selasa (20/7) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Hal itu ditegaskan Bupati Tegal Umi Azizah saat rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat bersama di rumah dinas bupati, Minggu (18/7) malam.

Kebijakan tersebut menurut Umi mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

“Sesuai arahan menteri agama, penyelenggaraan salat Iduladha baik di masjid, musala, lapangan dan tempat lainnya selama PPKM Darurat ini ditiadakan, termasuk di Kabupaten Tegal. Gantinya, kita bisa salat Iduladha bersama keluarga inti di rumah mengingat Kabupaten Tegal saat ini masih termasuk kategori penularan level tiga,” ujar Umi.

Menurut Umi, peniadaan tersebut juga mencakup penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling berjalan kaki maupun dengan angkutan kendaraan.

"Ini semata-mata untuk melindungi keselamatan warga, mencegah agar penularan virus tidak semakin meluas, terlebih jika sampai menimbulkan klaster peribadatan," ujar dia.

Umi meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal mensosialisasikan ketentuan dalam SE Menag tersebut ke tokoh agama maupun ulama di masing-masing kecamatan dan desa. “Sosialisasikan ini dengan baik lewat pendekatan yang mudah dipahami dan dimengerti,” ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Sukarno mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jejaring kepala Kantor Urusan Agama, penghulu dan penyuluh agama di masing-masing kecamatan.

“Kami juga akan meminta kerjasama dari jajaran TNI dan kepolisian untuk ikut serta membantu mengamankan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban menurut Sukarno digelar selama tiga hari, yakni mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah. Pelaksanaan penyembelihan diimbau dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

“Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitasnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan mengikuti sejumlah persyarakat seperti jaga jarak fisik, kebersihan alat, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan dari petugas maupun mereka yang berkurban,” ujarnya.

1115