Home Hukum Pelaporan Greenpeace oleh KPK Dinilai Berangus Demokrasi

Pelaporan Greenpeace oleh KPK Dinilai Berangus Demokrasi

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa pelaporan yang diduga dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Greenpeace Indonesia merupakan tindakan yang memberangus demokrasi. Pelaporan ini dikarenakan aksi penembakan laser di gedung KPK pada Senin (25/06) lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis dari ICW yang diterima pada Rabu (21/07), Indonesia merupakan negara demokrasi yang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana alam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi,"mengutip keterangan tertulis ICW pada Rabu (21/07).

ICW menuturkan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang KPK. Hal tersebut menurut ICW membuat KPK harusnya menjawab respon masyarakat mengenai permasalahan di KPK, bukan melapor ke polisi.

ICW juga berujar bahwa pelapor yang diduga merupakan pegawai KPK melanggar kode etik Pasal 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 dalam implementasi nilai dasar profesionalisme.

"Tepatnya Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020: dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan," tulis ICW.

Pelaporan Greenpeace Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan ini juga disebut ICW sebagi bukti bahwa KPK bersikap otoriter dan anti kritik di bawah pimpinan Firli Bahuri. Selain itu, pelaporan ini juga menunjukkan tidak mampunya lembaga anti rasuah tersebut menutupi skandal Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi polemik. ICW meminta Dewan Pengawas untuk menyikapi pelaporan ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Lembaga Masyarakat/NGO Greenpeace Indonesia ke polisi. Hal ini dikarenakan aksi penembakan laser dengan beberapa tulisan seperti #SAVEKPK dan "Berani Jujur Pecat" di gedung KPK tersebut.

KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi lantaran aksi tersebut dinilai terdapat potensi kesengajaan untuk melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional.

"Melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," mengutip dari keterangan tertulis yang dibuat pada Senin (19/07) lalu.

105