Home Hukum Majelis Wali Amanat UI Sebut Perubahan Statuta Sejak 2019

Majelis Wali Amanat UI Sebut Perubahan Statuta Sejak 2019

Jakarta, Gatra.com – Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Saleh Husin angkat bicara terkait perubahan statuta UI. Saleh menyebut proses revisi statuta UI sudah berlangsung sejak 2019.

“Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak ahir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian,” ujar Ketua MWA UI Saleh Husin dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Saleh menepis anggapan yang menilai perubahan statuta UI terdapat kejanggalan. Salah satunya adalah dengan proses revisi yang dinilai terlalu cepat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama, juga sangat menguras tenaga dan waktu,” ucap Saleh

Saleh menyambut baik terbitnya Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI statuta UI. Menurut Saleh, banyak hal-hal dasar yang akhirnya diatur dalam statuta tersebut. Saleh meyakini UI akan lebih maju dengan statuta baru. “Kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru, sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia,” kata Saleh.

Sebalumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 juli 2021. Statuta UI yang lama lama, rektor UI dilarang merangkap jabatan komisaris berdasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang mempunyai jabatan pada BUMN/BUMD/ataupun swasta.

Namun, dalam statuta yang baru, aturan tersebut diubah menjadi lebih spesifik. Dari yang sebelumnya menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Hal tersebut membenarkan rektor UI menjadi komisaris di BRI.

181