Home Politik Rektor UI Komisaris, Arteria Dahlan: Kasihan Jokowi Direpotkan Pembantunya

Rektor UI Komisaris, Arteria Dahlan: Kasihan Jokowi Direpotkan Pembantunya

Jakarta, Gatra.com- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan turut angkat komentar terkait revisi Statuta Universitas Indonesia (UI). Menurutnya, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap sebagai sbuah tindakan melawan hukum.

Menurut Arteria, diangkatnya Ari Kuncoro menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku. Adapun aturan itu telah melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. "Saya pikir Rektor UI yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah." ungkapnya pada Rabu (21/07).

Arteria lantas menuturkan bahwa UI menganut nilai-nilai seperti veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil) yang menjadi kebanggaan bersama. Dirinya memandang tindakan Rektor UI yang merangkap jabatan saat ini sangat memalukan, bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut UI.

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kl harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun." tegasnya.

"Sebagai alumni FHUI saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum," tambahnya. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini memandang seharusnya Ari Kuncoro bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. Tak hanya itu, Arteria bahkan menunturkan bahwa segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan sebagian perilaku koruptif.

"Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum. Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi." ujarnya.

Sebagai penutup, Arteria menyarankan para mahasiswa UI untuk terus menyuarakan kebenaran dan berjuang melalui jalur konstitusional untuk melawan tindakan rangkap jabatan Rektor mereka tersebut. "Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Bisa Judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan Maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke Penegak Hukum."

"Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita dengan yang lain bukan?" pungkasnya.

3927