Home Ekonomi PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Sampaikan Enam Usulan

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Sampaikan Enam Usulan

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 atau kini memakai istilah PPKM Level 4. Pemerintah akan melakukan pengenduran secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Menanggapi hal itu, sejumlah pelaku usaha menyampaikan enam usulan kepada pemerintah. Pertama, mengizinkan perusahaan manufaktur sektor kritikal, esensial dan industri penunjangnya serta industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang.

Syaratnya, karyawan-karyawan ini telah melakukan vaksinasi 2 kali dan perusahaan wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, juga melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat membacakan pernyataan sikap bersama, Rabu (21/7).

Usulan kedua, yakni meminta pemerintah agar mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial dan industri penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional. Adapun syarat yang harus dipenuhi sama dengan poin satu.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi demi meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu dapat berupa program proteksi sosial maupun insentif ekonomi yang memadai untuk dunia usaha.

“Keempat, pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu serta melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Kelima, para pelaku usaha meminta pemerintah mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Pasalnya, pengusaha juga harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan gaji pegawai.

Hariyadi menjelaskan, implementasi program stimulus perekonomian nasional tidak seragam. Menurutnya, di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan, dan fasilitas lainnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga membutuhkan keringanan tagihan listrik dan pajak agar mampu bertahan. Kemudian, mengizinkan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah karyawan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Perlu mengutamakan dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha. Sehingga, jika ada pengurangan maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Usulan terakhir, meminta percepatan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan. Caranya, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

“Saat ini, kita menghadapi tantangan untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung apapun kebijakan pemerintah. Jadi, kami sampaikan 6 usulan tersebut agar dipertimbangkan pemerintah,” katanya.

Pernyataan sikap bersama itu ditandatangai oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Apindo, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia, dan Ketua Umum PPA Kosmetika Indonesia.

Kemudian, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia.


 

100