Home Hukum Kapasitas Lapas dan Rutan Berlebih, Mayoritas Terpidana Narkoba

Kapasitas Lapas dan Rutan Berlebih, Mayoritas Terpidana Narkoba

Jakarta, Gatra.com – Jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Sebagian besar narapidanya adalah tindak pidana narkotika.

Berdasarkan data dalam pemaparan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam webinar pada Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan pada Rabu (21/7), jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 271.231 orang. Adapun kapasitasnya hanya 132.107 orang sehingga menunjukkan adanya kelebihan kapasitas sebesar 105%.

Dari jumlah penghuni lapas dan rutan, sebanyak 137.089 atau 51,6% penghuni berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Didominasi 51% oleh itu 137 ribuan itu adalah narkotika,” ungkapnya.

Reynhard juga menyebutkan bahwa mayoritas penghuni lapas dan rutan terkait narkotika adalah terpidana dengan hukuman penjara di bawah 10 tahun dengan angka 100.032 orang. Sisanya adalah tahanan dan terpidana di atas 10 tahun.

Reynhard menuturkan, jika terpidana di bawah 10 tahun ini bisa direhabilitasi, maka lembaga pemasyarakatan mampu membina yang lainnya. Selain itu, jika pemakai yang dipenjara bertemu dengan bandar di dalam penjara, pemakai bisa menjadi bandar.

Biaya juga menjadi hal yang dilihat oleh Reynhard terkait pengurusan terpidana narkotika di bawah 10 tahun ini. Menurutnya, makan dan proses hukum memerlukan anggaran.

Menurut Reynhard, hal ini terjadi karena hukum cenderung untuk pemenjaraan. Oleh karena itu, ia berujar bahwa perlu ada perubahan.

“Ini terjadi karena kita masih cenderung hukum itu untuk pemenjaraan,” ucap Reynhard.

684