Home Hukum DPR akan Undang Lembaga Terkait Bicarakan Masalah Lapas

DPR akan Undang Lembaga Terkait Bicarakan Masalah Lapas

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, menyebutkan, akan membicarakan permasalahan yang dimiliki oleh lembaga permasyarakatan (Lapas) terkait narkotika pada sidang Agustus 2021 mendatang. Rencananya, sidang ini akan mengundang Kabareskrim, Dirjen Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional, dan lembaga terkait.

Hery menyebutkan bahwa pembicaraan dilakukan agar lapas tidak seakan menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kemudian terjadi penumpukan penghuni.

“Kemudian kebijakan penagakan hukum terkait narkotika harusnya bagaimana supaya lapas itu tidak menjadi TPA kemudian terjadi penumpukan manusia di sana yang 50%-nya narkotika,” ujarnya dalam webinar Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Rabu (21/7).

Berdasarkan data dalam pemaparan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di webinar yang sama, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 271.231 orang. Adapun kapasitasnya hanya 132,107 orang sehingga menunjukkan adanya kelebihan kapasitas sebesar 105%.

Dari jumlah penghuni lapas dan rutan, sebanyak 137.089 atau 51,6% penghuni berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Didominasi 51% oleh itu 137 ribuan itu adalah narkotika,” ucapnya.

Hery menuturkan bahwa hal ini menimbulkan persoalan tambahan, seperti tidak optimalnya pengelolaan karena jumlah penghuni lapas lebih banyak dari petugas dan minimnya gaji mereka. Menurutnya, persoalan tambahan ini menjadi moral hazard dalam hal menjalankan fungsi serta tugas dari petugas.

Hery juga menyampaikan bahwa terdapat pandangan bahwa lapas seperti TPA yang menjadi tempat terakhir dari proses penegakan hukum. Lapas diisi oleh mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan hingga pengendalian narkoba dari dalam lapas.

Anggota Fraksi PDIP ini, menyebutkan, dalam proses penegakan hukum, tidak jarang pengguna dan pengedar disamaratakan. Ia mengatakan, jika pengguna dijadikan pengedar maka lapas akan penuh.

Pertemuan antarlembaga ini, menurut Hery, kiranya bisa menghasilkan terobosan kebijakan termasuk mengubah undang-undang. Reformasi penegakan hukum menurutnya harus dilakukan.

“Tidak bisa penegakan hukum seperti sekarang ini yang urusan 1 gram, 2 gram (narkotika) penggunna semuanya dimasukin, didorong semua ke lapas,” ucap Hery.

93