Home Hukum PN Jaksel: Penyitaan 2 Hotel Brother Inn terkait Asabri, Sah

PN Jaksel: Penyitaan 2 Hotel Brother Inn terkait Asabri, Sah

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa penyitaan bidang tanah dan Hotel Brother Inn Sukoharjo dan Hotel Brother Inn Babarsari, Sleman, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri adalah sah karena tidak melanggar hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu malam (21/7), mengatakan, penyitaan aset tersebut sah dan sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diputuskan Hakim Tunggal PN Jaksel, Akhmad Sayuti.

"Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujarnya mengutip putusan hakim.

Perkara ini diputus pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (21/7). Awalnya, pemohon tersangka Benny Tjokrosaputro mengajukan permohonan mengenai penyitaan aset tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

"Permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners," ujar Leo.

Ia menjelaskan, pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan pemegang Hak Guna Banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Pemohon juga mengajukan hal yang sama soal penyitaan satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di atasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Leo menjelaskan, adapun pertimbangan Hakim Akhmad Sayuti memutuskan menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya, pertama; kata penghubung “dan atau” dari Pasal 129 Ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam laman tersebut bahwa kata penghubung “dan atau” dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau” yang artinya kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa atauketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa atau ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif.

Kedua, menimbang Pasal 129 Ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang atau Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara). Ketiga, menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP.

Keempat, menimbang Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, ujar Leo, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.

239