Home Hukum DPO Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Jaksa

DPO Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Jaksa

Kupang, Gatra.com- Daniel Fanggi alias Tinus yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang untuk kasus percabulan anak, Rabu 21 Juli 2021 ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang.

“Terpidana, DPO kasus percabulan anak , Tinus diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang di sekitar rumah terpidana di jalan Oelon Km 8 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim ( 21/7).

Terpidana yang buronan, DPO Kejaksaan Negeri Kupang ini jelas Abdul berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang Nomor : B-14/N.3.10/Eku.3/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.

“Terpidana Tinus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1298K/PID.SUS/2019/ MA. RI. tanggal 09 Mei 2019 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Dia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ,” jelas Abdul .

Dia menambahkan, tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 wita, Tim Intelijen Kejati NTT bersama JPU Kejari Kota Kupang langsung membawa terpidana menuju ke Lembaga Pemsyarakatan ( Lapas ) Kelas II Kupang untuk melaksanakan hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung.

192