Home Kebencanaan Pekan Kedua PPKM Darurat di Purworejo, Kasus Justru Melonjak

Pekan Kedua PPKM Darurat di Purworejo, Kasus Justru Melonjak

Purworejo, Gatra.com - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli mendatang. Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masuk dalam level 3 PPKM Jawa Bali, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomer 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa Bali.
 
Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati Purworejo, Agus Bastian, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup). Tak ada yang berbeda isi Inbup nomer 5.021 tahun 2021 ini dengan Inbup PPKM Darurat sebelumnya. 
 
Dalam Inbup disebutkan bahwa, alasan perpanjangan karena lonjakan kasus Covid-19 hingga menaikkan status Purworejo menjadi zona merah Covid-19. Dalam Inbup disebut juga alasan perpanjangan PPKM yaitu, selama PPKM Darurat pun, mobilitas masyarakat masih tinggi dan ketidakdisiplinan perilaku masyarakat  dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kabag Humas Pemkab Purworejo, Rita Purnama yang dihubungi, selama PPKM Darurat pertama tanggal 3-20 Juli, jumlah kasus positif Covid-19 dan yang meninggal naik turun. "Jumlah kasus masih fluktuatif. Purworejo masih berada di level 3 PPKM," kata Rita.
 
Dari data yang diberikan, terlihat bahwa pekan kedua PPKM Darurat, yaitu tanggal 10-16 Juli 2021, kasus justru melonjak. Total ada 1.460 orang terpapar virus Corona dalam 7 hari pekan kedua PPKM Darurat diberlakukan, 102 orang meninggal dunia. Rata-rata perhari adalah 208 orang terinfeksi virus yang memiliki banyak varian baru ini. 
 
Sedangkan pada pekan pertama, total ada 1.346 warga terpapar virus Corona selama 7 hari, 71 meninggal dunia. Artinya, rata-rata perhari ada 192 orang terinfeksi virus jenis SARS baru ini. 
Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo, dr Tolkha Amaruddin menjelaskan aturan 'pelevelan' suatu daerah yang mengacu pada WHO yang terbit November 2020 lalu. 
 
"Ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah. Yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu dan jumlah tes," terang Tolkha melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/7).
 
Misalnya sebuah daerah, lanjut Dirut RSUD Tjokronegoro itu,  masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
 
"Suatu daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu," jelasnya.
 
Ia berpesan agar masyarakat jangan lelah mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). Juga makan makanan bergizi sangat penting untuk menjaga daya tahan tubuh.

 

2502