Home Hukum Burhanuddin Instruksikan Jaksa Kawal Ketersedian Obat dan Oksigen

Burhanuddin Instruksikan Jaksa Kawal Ketersedian Obat dan Oksigen

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya turut ambil bagian dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang tengah dibutuhkan masyarakat di saat pandemi Covid-19.

"Mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata Burhanuddin dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (22/7).

Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan seluruh insan Adhya agar berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, sesuai tema HBA tahun ini, yakni "Terus Bergerak dan Berkarya” menginginkan Korps Adhyaksa, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

Burhanuddin memerintahkan para jaksa menggunakan hati nurani manakala terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi tersebut memberikan efek jera.

"Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," katanya.

Ia mengharapkan di situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas ini terukur dan proporsional, serta mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar agar tidak kembali melakukan perbuatan pidana.

162