Home Hukum Audiensi di Kantor DPRD Sukoharjo, PKL Tuntut Empat Poin

Audiensi di Kantor DPRD Sukoharjo, PKL Tuntut Empat Poin

Sukoharjo, Gatra.com – ‎Sejumlah perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu melakukan audiensi dengan DPRD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada Kamis (22/7). Dalam kesempatan itu, aliansi menyoroti dampak ekonomi bagi masyarakat terkait PPKM Darurat. 

Audiensi ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo. Audiensi dilakukan karena banyaknya PKL, pedagang, hingga juru parkir yang terpukul akibat penerapan PPKM Darurat di Sukoharjo. 

Dalam audiensi ini, mereka menuntut empat poin, yakni pemenuhan hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat dan kompensasi bagi pelaku UMKM, memberi kelonggaran bagi pedagang untuk bisa beraktivitas seperti biasa dengan penerapan prokes dan membuka penyekatan, mengimbau bagi para petugas PPKM untuk lebih mengedepankan segi humanisme dan meniadakan sanksi atau denda dan memberikan informasi secara transparan terkait efektivitas anggaran penanganan Covid 19 Kabupaten Sukoharjo.

"Kami sudah tidak peduli PPKM Darurat ini diganti menjadi PPKM level 1 atau 10. Yang jelas, kami sudah merintih," kata Koordinator PKL Joko Cahyono, saat audiensi di Gedung DPRD Sukoharjo. 

Ia menyebut, PKL mendukung pelaksanaan PPKM untuk memerangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo. Namun, dampak dari pelaksanaan PPKM ini juga berimbas pada berbagai sektor, baik itu ekonomi, kesehatan, dan sosial masyarakat. Masyarakat ekonomi bawahlah yang sangat merasakan dampaknya. 

Dari pantauan di lokasi, para PKL meluapkan amarahnya saat menyampaikan aspirasinya, sehingga membuat audiensi sempat memanas. 

"Kami minta ada solusi, termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat dan kompensasi bagi pelaku UMKM," imbuh Koordinator Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu, Iwan Suwanto.

Sementara itu, menanggapi empat poin tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan, sejumlah keringanan dan bantuan untuk masyarakat akan segera diberikan. Bantuan tersebut berupa bantuan tunai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. 

"Relaksasi untuk retribusi pasar dan parkir baru kami kaji. Kajian ini akan kami sampaikan ke pimpinan, agar bisa memberikan kelonggaran," katanya. 

Namun untuk bantuan pada masyarakat kecil terdampak, Widodo mengaku daerah tidak bisa memberikan bantuan yang sama dengan bantuan yang sudah dari pemerintah pusat. Seperti BPUM dari pusat, daerah tidak boleh memberikan bantuan yang sama. Untuk itu, Sukoharjo membuat program yang berbeda, yakni pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM.

"Di tingkat desa, pemerintah desa bisa mengalokasikan 8% dana desa yang diterima untuk penanganan corona, sepert untuk BLT atau operasional terkait corona," terangnya.

Terkait dengan sanksi dalam Perda, Pemkab Sukoharjo hanya memberikan sanksi tipiring, dengan tuntutan 3 bulan. Dia mengaku, aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di Kabupaten Sukoharjo hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Saya mohon untuk bersabar dahulu dan meminta pengertiannya, karena angka Covid-19 masih sangat tinggi," tandasnya.

3440