Home Ekonomi Dinsos Padankan Data, Bansos Siap Mengalir

Dinsos Padankan Data, Bansos Siap Mengalir

Banyumas, Gatra.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah melakukan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar sasaran penerima bantuan sosial dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lebih akurat.

Kepala Dinas Sosial, Harti, mengatakan, Dinsos PMD tidak ingin ada data ganda yang berpotensi menyebabkan bantuan sosial salah sasaran. Pemadanan DTKS ini sekaligus dalam upaya memilah kembali warga masyarakat yang selama ini belum mendapatkan bantuan, baik yang sifatnya reguler seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Pemadanan data akan menjadi kunci dari validitas dan ketepatan sasaran sehingga tidak akan ada lagi warga yang masuk kategori layak mendapatkan bantuan, namun ternyata tidak menerimanya,” katanya, dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Dia menjelaskan, sejumlah program reguler masih berjalan. Yakni, PKH yang menyasar 44.449 keluarga diberikan 3 bulan sekali dalam bentuk uang tunai dengan nominal variatif per keluarga. Kemudian, bantuan sembako senilai Rp200 ribu per keluarga untuk 60.690 KK, serta BST Pandemi Covid-19 untuk 18.708 KK dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

“Masih ada pula BLT DD yang disalurkan melalui Bank Wonosobo dengan sasaran mencapai 3.294 KK tetap diberikan secara rutin,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, selain bansos reguler ada pula bansos nonreguler yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial dalam bentuk beras. Harti menyebut ada Bansos Beras PPKM per paket 10 kilogram untuk 77.840 KK, kemudian Bansos Beras PPKM dari TNI-Polri, per paket lima Kilogram untuk 6.500 KK, plus Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk 9.200 keluarga.

Di luar itu, Harti juga menyebut masih ada bantuan-bantuan lain yang diberikan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN-BUMD. Pihak Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, ditegaskan Harti akan menggunakan DTKS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan fakir Miskin sebagai dasar pemadanan (sinkronsisasi) data.

“Apabila ditemukan warga yang belum masuk dalam DTKS, maka akan diusulkan untuk masuk dalam DTKS sesuai amanah UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran F, di mana pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota,” jelas dia.

Dengan data tunggal tersebut, ia berharap alokasi bantuan kepada warga masyarakat terdampak PPKM Darurat tidak akan salah sasaran serta lebih transparan dan dapat diakses oleh publik, sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

1622