Home Hukum 1.020 Anak dapat Remisi di Hari Anak Nasional

1.020 Anak dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1020 anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini bertepatan dengan hari Anak Nasional 2021.

Mengutip dari keterangan tertulis pada Jumat (23/07), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyebutkan bahwa pemberian RAN ini adalah bentuk apresiasi dan wujud nyata negara untuk mengedepankan masa depan anak-anak. Menurutnya, anak-anak adalah masa depan bangsa.

"Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ucap Reynhard mengutip dari keterangan tertulis pada Jumat (23/07).

Sebanyak 1001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan. Dari jumlah tersebut, 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, 129 anak mendapatkan remisi 2 bulan, 116 anak mendapatkan remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapatkan remisi 5 bulan.

Kemudian ada pula 19 anak yang menerima RAN II atau bebas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anak mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 anak mendapatkan remisi 3 bulan sehingga bisa bebas.

"Langsung bebas hari ini karena dapat remisi. Jadi totalnya RAN II atau yang bebas karena remisi hari ini itu 19 orang,"ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika melalui ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/07). 

Reynhard berpesan bahwa anak-anak di LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk semangat mengejar cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Ia berujar pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi penghuni lembaga binaan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak, tutur Reynhard. 

Penerimaan RAN ini tersebar di wilayah Indonesia. Saat ini, ada 1.864 Anak menghuni di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di semua wilayah Indonesia.

72